Sabtu, 14 Desember 2013

k3

I. DEFINISI P3K

        Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)  adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Ini berarti pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di  tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian.

 

II. TUJUAN P3K

Tujuan dari P3K adalah sebagai berikut:
a.     Menyelamatkan nyawa atau mencegah kematian
1.    Memperhatikan kondisi dan keadaan yang mengancam korban
2.    Melaksanakan Resusitasi Jantung dan Paru (RJP) kalau perlu
3.    Mencari dan mengatasi pendarahan
b.     Mencegah cacat yang lebih berat  (mencegah kondisi memburuk)
1.    Mengadakan diagnose
2.    Menangani korban dengan prioritas yang logis
3.    Memperhatikan kondisi atau keadaan (penyakit) yang tersembunyi.
c.      Menunjang penyembuhan
1.    Mengurangi rasa sakit dan rasa takut
2.    Mencegah infeksi
3.    Merencanakan pertolongan medis serta transportasi korban dengan tepat

III. PRINSIP P3K

        Beberapa prinsip yang harus ditanamkan pada jiwa petugas P3K apabila menghadapi kejadian kecelakaan adalah sebagai berikut:
a. Bersikaplah tenang, jangan pernah panik. Anda diharapakan menjadi penolong bukan pembunuh atau menjadi korban selanjutnya (ditolong)
b. Gunakan mata dengan jeli, kuatkan hatimu karna anda harus tega melakukan tindakan yang membuat korban menjerit kesakitan untuk keselamatannya, lakukan gerakan dengan tangkas dan tepat tanpa menambah kerusakan.
c.  Perhatikan keadaan sekitar kecelakaan, cara terjadinya kecelakaan, cuaca dll
d. Perhatikan keadaan penderita apakah pingsan, ada perdarahan dan luka, patah tulang, merasa sangat kesakitan dll
e. Periksa pernafasan korban. Kalau tidak bernafas, periksa dan bersihkan jalan nafas lalu berikan pernafasan bantuan (A, B = Airway, Breathing management)
f.   Periksa nadi atau denyut jantung korban. Kalau jantung berhenti, lakukan pijat jantung luar. Kalau ada perdarahan berat  segera hentikan (C = Circulatory management)
g. Apakah penderita Shock? Kalau shock cari dan atasi penyebabnya
h. Setelah A, B, dan C stabil, periksa ulang cedera penyebab atau penyerta. Kalau ada patah tulang lakukan pembidaian pada tulang yang patah, Jangan buru-buru memindahkan atau membawa ke klinik atau rumah sakit sebelum tulang yang patah dibidai.
i.   Sementara memberikan pertolongan, anda juga harus menghubungi petugas medis atau rumah sakit terdekat.

Organisasi Dan Manajemen K3

a. Organisasi K3
Untuk menjamin pekerja agar sehat, selamat dan sejahtera serta mendapatkan kepuasan kerja, maka perusahaan perlu membentuk organisasi K3. Dibeberapa perusahaan organisasi ini dinamakan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Occupupational Health an Safety/OHS), bagian keselamatan dan kesehatan kerja (OHS) atau bahkan digabungakan dengan kesehatan lingkungan menjadi bagian keselamatan, Kesehatan dan Lingkunagn (Safety Health and Evironment/SHE). Organisasi ini biasanya ada dibawah pengawasan Departeman Sumber Daya Manusia atau Departeman Produksi.

Depnakertrans sendiri mensyaratkan dibentuknya Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang anggotanya terdiri dari 50% wakil manajmen dan 50% wakil pekerja. Organisasi ini berfungsi menangani masalah dibidang K3, memuat kebijakan atau prosedur kerja yang berguna dalam melindungi keselamatan dan kesehatan kerja.

Dibidang jasa Konstruksi sendiri pelaksanakan dilakukan dengan :
a Menganjurkan kontraktor kualifikasi besar wajib membentuk unit K3 pada kantor pusat perusahaannya dan harus dipimpin oleh orang yang telah mempunyai sertifikat
b Membenahi ketentuan pelaksanaan pada proyek konstruksi yakni:
- Setiap proyek dikerjakan oleh kontraktor kualifikasi besar harus mengangkat satu orang yang khusus mengamati keselamtan dan kesehatan kerja dan orang tersebut dinamakan “Safety Construction Engeneer” dan petugas ini pada dasarnya harus mempunyai sertifikat.
- Demikian pula pada proyek konstruksi tersebut, pemilik proyek harus mengangkat pula seorang yang menangani keselamatan dan kesehatan kerja dan dinamakan “Safety Construction Officer”.
b. Manajemen K3
Dalam menciptakan tenaga kerja yang produktif, sehat dan berkualitas dibutuhkan suatu sistem manajemen yang khusus mengatur K3, bertujuan untuk:
a Sebagai alat untuk mencapaiderajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri atau pekerja-pekerja bebas.
b Sebagai upaya pembebasan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan pelipat ganda kegairahan serta kenikmatan kerja.

Manajmen memiliki kewenangan dalam mengontrol setiap aktivitas kerja. Namun sering kali aktivitas tersebut tidak terkontrol dengan baik disebabkan karena :
a Manajemen K3 yang kurang terencana dengan baik
b Kurang tepat atau kurang mendalamnya perencanaan
c Pelaksanaan stsndar yang tidak tepat

Oleh karena adanya kelemah-kelemahan perncanaan manajmen  K3 pada suatu proyek, maka perencanaan Manajmen K3 minimal harus meliputi:
a Kepemimpinan dan administrasinya
b Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terpadu
c Pengawasan
d Analisis pekerjaan dan procedural
e Penelitian dan analisis pekerjaan
f Latihan bagi tenaga kerja
g Pelayanan kesehatan kerja
h Penyediaan alat perlindungan diri
i Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
j Sistem pemeriksaan dan pendataan.